Sehebat apa pun pelaku kejahatan tidak akan bisa lari dari tanggungjawab. Hal itu seperti yang dilakukan oleh DS (46) salah satu pelaku tindak pidana perlindungan anak (persetubuhan). Pelaku DS asal Doser Desa Cipakat, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat diamankan dan ditangkap polisi setelah 2 tahun lebih jadi buron. DS ditangkap polisi di Kecamatan Sukarame saat menyamar jadi penjual bakso cuanki, 10 agustus lalu. DS nekad mensetubuhi anak dibawah umur hingga hamil dan melahirkan anak.
"Ini memang kami tuntaskan janji kami ungkap pelaku a susila. Tersangka ini buron 2, 2 tahun lamanya terus menjauh dari kejaran kita, " kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta di Mako Senin 19 Agustus 2024. AKP. Ridwan menyebut, pelaku menghindar dari kejaran, sempat pindah tempat sampai keluar pulau. Tanggal 10 Agustus kami tangkap saat sedang nyamar jualan Cuanki. "Kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur, telah terjadi dua tahun lalu. Korban berinisial AZ (17) waktu itu masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP, " ujarnya.
AZ dibujuk rayu oleh pelaku sehingga terjadilah persetubuhan. Kejadianya saat korban menginap di kost kekasih. "Kejadianya terjadi pada 5 Agustus lalu di sebuah kosan. Peristiwa itu terjadi ketika korban datang bersama pacarnya yang juga teman tersangka, " ujarnya. "Saat itu korban berkomunikasi dengan tersangka untuk mencari tempat penginapan karena takut pulang ke rumahnya. Di kost itulah terjadi perbuatan A susila, " kata Ridwan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan persetubuhan itu terjadi karena pelaku tidak tahan terhadap hasrat nafsunya ketika berduaan di dalam kamar. Pelaku DS diketahui bekerja sebagai tunggu berjualan bakso cuanki di sekitaran Singaparna, kini diancam 15 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 81 UU RI Nomor 35 tentang perlindungan anak, "jelas Ridwan. DS akui perbuatan bejadnya. Namun, dia berdalih bertanggung jawab dengan menafkahi korban. Bahkan, dia menganggap kasusnya selesai hingga memilih pulang kampung.
"Dikira sayamah dah beres aja da saya suka ngasih uang. Saya pulang, eh ditangkap, " kata Ds pada penyidik. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tasikmalaya mengapresiasi kinerja Kepolisian Resort Tasikmalaya dalam mengungkap kasus pencabulan. Pihaknya terus turut membantu pendampingan terhadap korban yang memiliki anak diusia belum cukup umur.
"Kami dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak mendampingi korban ini sampai mendapat hal haknya, " kata Kepala UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan Kab Tasikmalaya, Nurlela Mustikawati. Berdasarkan data KPAID Kabupaten Tasikmalaya kasus asusila yang menimpa anak di Tasikmalaya sudah mencapai 72 kasus sejak awal Januari tahun 2024. "Kasus asusila selain faktor kejahatan, pengawasan orang tua yang lemah jadi pendukung terjadinya kasus a susila, " kata Komisioner KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Asep Nurjaeni.
"Kasusnya ada 72, terhitung sejak Januari 2024 ini. Jadi faktor pengawasan dari orang tua yang lemah, jadi penyebab kejahatan seksual pada anak, "ujar Asnur.